PAPS - unit layanan Yayasan Kesehatan Mental Indonesia (YKMI) Bantuan segera 24 jam →

Kebijakan kerahasiaan & data

Prinsip ini berlaku untuk seluruh kanal PAPS: formulir digital, WhatsApp, telepon, tatap muka.

Yang kami rahasiakan

  • Identitas pelapor dan korban
  • Isi laporan & kronologi
  • Catatan pendampingan psikologis
  • Data hukum dan rujukan

Akses hanya untuk petugas yang menangani kasus tersebut, dan setiap akses tercatat.

Sistem data PAPS

  • Setiap kasus memakai Case ID, bukan nama, di data analitik
  • Data identitas disimpan terpisah dengan kontrol akses ketat
  • Data analitik: tanggal, jenis masalah, kategori usia, tingkat risiko, tindakan, rujukan, status, outcome

Yang tidak kami publikasikan

  • Nama korban & nama pelapor
  • Detail yang membuat korban mudah diidentifikasi
  • Foto korban
  • Kronologi sensitif tanpa dasar yang sah

Laporan tahunan memakai data agregat & anonim.

Hak Anda sebagai pelapor

  • Melapor anonim (tanpa nama & tanpa kontak)
  • Memakai kode kasus + PIN untuk memantau status tanpa membuka identitas
  • Menolak dihubungi lewat telepon/WA
  • Meminta pendamping yang Anda percaya

Batas layanan (agar tidak ada janji palsu)

PAPS tidak menjanjikan “semua masalah pasti kami selesaikan”. Yang dijanjikan: membantu memastikan santri mendapatkan jalur pertolongan yang aman dan sesuai kebutuhannya. PAPS juga bukan penegak hukum: keputusan hukum ada pada proses hukum, bukan pada PAPS.

Peringatan darurat

Jika Anda atau seseorang dalam bahaya langsung, jangan menunggu balasan PAPS. Hubungi 112/110 (Polri), 119 (medis/SEJIWA 119 ext 8), atau layanan darurat terdekat. Detail lengkap ada di halaman darurat.