Kebijakan kerahasiaan & data
Prinsip ini berlaku untuk seluruh kanal PAPS: formulir digital, WhatsApp, telepon, tatap muka.
Yang kami rahasiakan
- Identitas pelapor dan korban
- Isi laporan & kronologi
- Catatan pendampingan psikologis
- Data hukum dan rujukan
Akses hanya untuk petugas yang menangani kasus tersebut, dan setiap akses tercatat.
Sistem data PAPS
- Setiap kasus memakai Case ID, bukan nama, di data analitik
- Data identitas disimpan terpisah dengan kontrol akses ketat
- Data analitik: tanggal, jenis masalah, kategori usia, tingkat risiko, tindakan, rujukan, status, outcome
Yang tidak kami publikasikan
- Nama korban & nama pelapor
- Detail yang membuat korban mudah diidentifikasi
- Foto korban
- Kronologi sensitif tanpa dasar yang sah
Laporan tahunan memakai data agregat & anonim.
Hak Anda sebagai pelapor
- Melapor anonim (tanpa nama & tanpa kontak)
- Memakai kode kasus + PIN untuk memantau status tanpa membuka identitas
- Menolak dihubungi lewat telepon/WA
- Meminta pendamping yang Anda percaya
Batas layanan (agar tidak ada janji palsu)
PAPS tidak menjanjikan “semua masalah pasti kami selesaikan”.
Yang dijanjikan: membantu memastikan santri mendapatkan jalur pertolongan yang aman dan sesuai kebutuhannya.
PAPS juga bukan penegak hukum: keputusan hukum ada pada proses hukum, bukan pada PAPS.
Peringatan darurat
Jika Anda atau seseorang dalam bahaya langsung, jangan menunggu balasan PAPS. Hubungi 112/110 (Polri), 119 (medis/SEJIWA 119 ext 8), atau layanan darurat terdekat. Detail lengkap ada di halaman darurat.