Jika nyawa terancam sekarang: hubungi 112 atau 110 (Polri). Untuk kondisi medis/psikiatris akut: 119.
Jangan menunggu proses administrasi internal.
Tanda situasi BLACK / darurat
Segera cari bantuan
- Ada ancaman langsung terhadap keselamatan
- Pikiran atau rencana menyakiti diri / mengakhiri hidup
- Kekerasan fisik yang sedang berlangsung
- Kondisi medis atau psikiatris akut
- Perdarahan, luka berat, atau keracunan
Langkah cepat
- Jauhkan diri dari situasi berbahaya jika memungkinkan.
- Cari satu orang yang bisa menemani Anda — jangan sendiri.
- Hubungi nomor darurat di bawah.
- Setelah aman, laporkan ke PAPS lewat kanal aman agar ada pendampingan berkelanjutan.
Nomor darurat
| Layanan | Nomor | Untuk |
|---|---|---|
| Nomor darurat nasional | 112 | Darurat umum |
| Polri | 110 | Ancaman, kekerasan, tindak pidana |
| Layanan gawat darurat medis | 119 | Kondisi medis akut, ambulans |
| SEJIWA Kemenkes | 119 ext 8 | Dukungan kesehatan jiwa |
| SAPA 129 (KemenPPPA) | 129 | Kekerasan terhadap anak & perempuan |
| UPTD PPA setempat | Cari UPTD PPA provinsi/kabupaten Anda | Perlindungan & pendampingan korban |
| Puskesmas / RS terdekat | Kunjungi langsung | Pertolongan medis pertama |
Jika nyawa terancam: hubungi 112 / 110 (Polri) atau 119 (medis). Jangan menunggu proses administrasi.
Kanal darurat PAPS
Telepon/WhatsApp PAPS: sedang disiapkan
Jam layanan: Senin-Sabtu, 08.00-20.00 WIB (kanal darurat 24 jam)
Kanal darurat PAPS melengkapi — bukan mengganti — layanan darurat negara. Untuk ancaman nyawa, tetap hubungi 112/110.